LOLOS PEMBERKASAN 2011, TIDAK LANGSUNG CPNS
Ada kabar baik , dan kabar kurang baik bagi tenaga honorer Pemkab yang lolos dalam seleksi adiministrasi sesuai PP 48 tahun 2005 dan PP 43 /2007 namun tidak terjaring dalam pemberkasan tahun kemarin. Juga bagi tenaga sukwan (PTT) baik yang dibiayai APBN.APBDI dan APBD II . Mereka bakal kembali dapat kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Jember, namun demikian bagi mereka yang nantinya lolos, diwajibkan untuk mengikuti Ujian seleksi PNS , tidak serta merta menjadi CPNS kayak tahun lalu. Hal ini disampaikan Joko .S, Kepala Bidang Pengadaan, Formasi dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Jember, kepada wartawan media ini Senin, 2/8. Menurutnya, ada yang beda dalam pemenuhan formasi pegawai Negeri di jajaran Pemkab Jember tahun 2010. Di pendataan kali ini, seluruh Tenaga Honorer yang sudah lolos PP 48 /2005 dan PP 43/2007 tidak serta merta kemudian menuggu giliran menjadi Pegawai negeri Sipil, mereka harus mengikuti seleksi sesuai PP yang akan diterbitkan kemudian, baru setelah lolos pemberkaskan. mereka nantinya akan menjalani test calon PNS , dan jika lolos maka mereka tinggal diproses menjadi CPNS. Berbeda dengan tahun lalu , siapa yang sudah lolos pemberkasan, maka memiliki kesempatan langsung menjadi CPNS.
Selanjutnya Joko juga mengingatkan, agar semua pihak jangan mudah terpancing dengan ulah oknum yang kemungkinan memanfaatkan kesempatan pendataan kali ini. Sebab, sesuai dengan SE No 5/2010, yang mendapat kesempatan adalah mereka Honorer yang sudah disebutkan diatas, dan PTT yang sudah mengabdi per desember 2005 paling tidak 1 tahun. Dia menjelaskan, kalau selama ini dirinya sering menerima komplain dari orang-orang yang kena rayuan sindikat penipuan atau calo PNS. Pihaknya, lanjut Joko, tidak pernah membuka komunikasi dibalik layar dengan siapapun, sehingga kalau masih ada masyarakat yang tertipu rayuan gombal Oknum , itu menjadi tanggung jawab mereka sendiri. “ Hasil yang saya bawa dari Pusat, bahwa ada perbedaan yang mendsar terkait pendataan, pertama mereka yang didata adalah honorer yang telah lolos sesuai PP 48/2005 tapi tidak terjaring dalam pengangkatan tahun lalu, kemudian PTT baik yang dibiaya APBN, APBDI maupun APBD II yang masa pengabdiannya per desember 2005 minimal 1 tahun.” Ujarnya.
Dia juga berharap, jangan coba-coba melakukan rekayasa untuk bisa lolos dalam pendataan kali ini, sebab pihaknya dalam pendataan kali ini telah dibekali sebuah alat super canggih, untuk mendeteksi segala sesuatu yang tidak diinginkan, “ Didata nanti akan mencul penolakan jika ada data yang tidak sesuai “ katanya.(sar)
0 komentar:
Posting Komentar