9.15.2009

Tertangkap Basah,, Bawa Kukang Keluar TNMB



Beberapa waktu lalu, Sugeng Santoso (34), warga Dusun Krajan, Desa Curah Nongko Kecamatan Tempurejo tertangkap basah membawa Kukang Jawa (Nycticebus coucang) keluar dari kawasan Konservasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Menurut Kepala Seksi Konservasi TNMB Curah Nongko, Herman Sutresna, SH yang menangkap, Sugeng memang salah satu pelaku yang di TO oleh petugas Polhut TNMB, tapi ia termasuk pelaku yang licin dan mudah menghindar dari kejaran maupun tangkapan petugas. Berkali-kali informasi tentang Sugeng membawa satwa liar, begitu akan ditangkap BB nya sudah raib, sehingga petugas jaga jarak lagi.Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNMB, Sumarsono, SE yang ditemui di Balai TNMB membenarkan tertangkapnya pelaku yang membawa Kukang Jawa. Tersangka saat ini ditahan di Polwil, sementara BB Kukang Jawa yang masih hidup diamankan di Kantor Balai TNMB Jember. Satwa liar jenis Kukang Jawa yang pemalu ini termasuk satwa liar yang dilindungi bukan saja di Indonesia, tapi di dunia.
Makanya sangat disayangkan jika satwa yang sudah mendekati punah (vurnirable) ini masih diburu dan diperdagangkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Hampir saja satwa liar yang sangat dilindungi dunia ini lolos dari kawasan TNMB. Masalahnya yang membawa Kukang Jawa ini adalah warga Curah Nongko, sehingga karena penduduk lokal kadang keluar masuk sering tanpa diperiksa. “Di TNMB keberadaan Kukang Jawa sendiri sudah sulit dijumpai. Ini malah ditemukan orang yang membawa Kukang Jawa untuk diperjual belikan,” kata Sumarsono kesal.

Dicurigai
Kepada penyidik, Sugeng mengaku Kukang Jawa yang dibawa dia temukan ditepi jalan, terus dibawa untuk dipelihara dirumahnya. Sugeng mengaku juga baru pertama kali ini membawa satwa liar keluar dari kawasan TNMB, kemudian tertangkap petugas Polhut yang sedang mengadakan operasi. “Saya memang apes, membawa Kukang yang saya temukan dijalan, malah tertangkap petugas yang sedang operasi di Andongrejo,” Kata Sugeng ditirukan petugas.
Herman mengatakan, ia dan anak buahnya memang men TO Sugeng sejak lama. Selama ini informasi dari informan yang memantau Sugeng mengatakan bahwa Sugeng dikenal sebagai penadah satwa liar di Desa Curah Nongko, tapi karena setiap ketemu ia sedang tidak membawa BB sulit bagi petugas untuk menangkapnya. Kali ini Sugeng boleh bicara apapun, tapi setidaknya ia sudah tertangkap basah keluar kawasan dengan membawa satwa liar jenis Kukang Jawa yang sangat dilindung internasioal.
Ditegaskan Sumarsono, Sugeng bisa dikenai dengan pasal 21 (2) UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantara bunyi pasal tersebut: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Apalagi selain membawa Kukang Jawa, Sugeng juga membawa uang tunai Rp 1,5 juta. Ini termasuk jumlah yang cukup besar bagi orang desa, apalagi ia membawa satwa liar tersebut dimalam hari dan ditambah uang tunai yang cukup besar, sehingga layak dicurigai pula kalau uang tersebut diperuntukkan membeli satwa liar dari pemburu dihutan.
Saat akan diperiksa barang bawaannya yang dimasukkan dalam karung plastik (glangsing) Sugeng sempat berontak dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Tapi karena Herman dan tiga petugas lainnya sudah mengantisipasi, akhirnya Sugeng bisa dilumpuhkan dan ditangkap. “Karena tersangka adalah TO Polhut TNMB, kita sudah siap. Sehingga ketika Sugeng mencoba melawan dan melarikan diri petugas langsung melumpuhkan dan memborgolnya,” kata Herman. (dew)



Baca Selengkapnya...

Tembak Kijang Dikawasan TNMB, Dua Pemburu Ditangkap Tim Gabungan




Begitu mendapat informasi dari lokasi, Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) langsung mengambil langkah berkordinasi dengan Polwil Besuki. Tim yang beranggotakan Polhut dan 2 anggota Polwil langsung menuju lokasi dan dipandu oleh informan beberapa waktu lalu. Ditengah jalan, tepatnya di Jln Perkebunan PTPN 12 Malangsari tersangka 2 orang pemburu tertangkap basah dengan membawa barang bukti (BB) seekor kijang, senjata laras panjang jenis Mouser dan revolver beserta amunisinya.Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNMB, Sumarsono SE yang memimpin langsung operasi gabungan membenarkan kejadian penangkapan 2 pemburu tersebut. Ia mengatakan, pemburu yang tertangkap ini sudah lama menjadi TO Balai TNMB. Sehingga ketika ada informasi kedua pemburu masuk kawasan TNMB, pihaknya langsung koordinasi dengan Polwil dan langsung berangkat kelokasi. Hampir saja pihaknya terlambat, karena kedua pemburu tersebut tertangkap saat pulang dari berburu dan sudah ada dijalan perkebunan.
Kedua pemburu bernama Istas Pratono (40), wiraswasta, domisili di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dan Ibnu Nur Hansah (40), wiraswasta, domisili di Kecamatan Cluring, Banyuwangi ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan. Dikatakan Sumarsono, barang bukti (BB) senjata api laras panjang jenis Mouser (asli buatan Amerika, bukan rakitan), dengan amunisi 5 butir peluru, dan revolver dengan amunisi 13 butir, senter dan pisau. BB lainnya dua sepeda motor Yamaha Yupiter MX nopol P 6795 WE, dan Honda Supra X 125, nopol P 5872 YW.
Dikatakan Sumarsono, mereka berdua akan dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen surat sah. Saat ditanya tentang revolver dengan 13 butir peluru ini bisa dimiliki oleh perorangan atau standart TNI dan Polisi, Sumarsono mengaku masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka sementara, BB revolver tersebut Cal. 38 jenis pistol lama dan didapat dari peninggalan aparat. Hal ini cukup berbahaya kalau sampai perorangan dengan mudah memiliki senjata api jenis pistol. Bagaimanapun keberadaan pistol ini cukup mematikan, apalagi dengan 13 butir peluru. Jika saat itu pemburu mengadakan perlawanan sangat mungkin terjadi korban terluka atau lebih fatal lagi, tewas.
Apalagi saat ini sedang marak-maraknya teroris, jika ini tidak disikapi lebih serius bisa jadi kita tidak menyadari kalau ada teroris disekitar kita. Kita semua berharap tidak kecolongan dan tidak terlambat menyadari dalam hal ini. “Membawa senjata api tanpa dokumen surat saja sudah salah dan bisa dikenai pidana, apalagi dalam suasana hangat-hangatnya kasus teroris,” kata Sumarsono.

Pasal Berlapis
Sumarsono menjelaskan, bahwa tersangka yang tertangkap tangan itu sangat mungkin bisa dikenai pasal berlapis yang semuanya memberatkan. Disamping dua senpinya yang dikenai pasal Undang-undang Darurat, juga melakukan perburuan dikawasan Konservasi TNMB serta membawa hasil buruannya ini juga cukup memberatkan.
Tersangka yang bersangkutan bisa dikenai pasal 21 UU RI No 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantara pasal tersebut berbunyi: Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Mereka bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selain itu tersangka juga akan dituntut dengan pasal 33 UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantaranya berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti Taman Nasional. Mereka yang melanggar akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. “Tuntutan pidana terhadap tersangka ini cukup berat, diharapkan setelah keluar dari menjalani pidana ini mereka akan sadar dan tidak melakukan prburuan di kawasan Konservasi TNMB lagi,” kata Sumarsono. (dew)



Baca Selengkapnya...

Bangun Rumah Pakai Kayu Curian, Digelandang Petugas


Digelandang Petugas
Meski usianya sudah cukup senja Tukijan (60), warga Andongrejo ini masih ingin punya rumah dengan menggunakan kayu garu. Itupun diperolehnya dari menadah hasil merambah hutan, alias illegal logging, setelah ditangkap kini kasusnya ditangani Polsek Tempurejo, Jember. Sebagai BB nya 33 batang kayu Garu dan 2 kusen pintu yang menghabiskan 3 batang kayu Garu. Semua barang tersebut diperoleh dari tersangka Sam (35), warga Andongrejo, yang diduga keras hasil curian dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). KTU Balai TNMB, Sumarsono, SE yang memimpin langsung operasi penangkapan Tukijan membenarkan adanya penadahan kayu Garu yang dilakukan oleh Tukijan, warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Dikatakan Sumarsono, bahwa kasus ini merupakan modus operandik baru, karena konsumen atau pemakai membeli langsung dari pencurinya.
Ini termasuk jalur pintas agar tidak terlalu panjang urusannya, pembeli langsung pesan kepada pencuri kayu. “Dengan demikian barang cepat datang dan langsung digunakan untuk membuat rumah. Jadi prosesnya tidak terlalu panjang,” kata Sumarsono.
Dengan modus operandik yang baru seperti ini kalau tidak jeli, maka pihak TNMB akan sering kecolongan. Karena perjalanan kayu tidak terlalu panjang, tapi dari pencuri langsung dipakai jadi bahan bangunan. Untung saja informan segera memberitahu petugas, sehingga tim gabungan Polhut dan Polres Jember langsung bertindak. Hasilnya Tukijan ditangkap dan puluhan batang kayu Garu dan kusen dari kayu Garu disita dan diamankan.
Sumarsono menambahkan, saat digrebek pihak keluarga Tukijan sempat tidak terima kayu Garu yang digunakan sebagai bahan bangunan dan kusen mau disita. Tapi dengan ketegasan petugas, akhirnya keluarga Tukijan menyerah juga, mereka juga akhirnya melepas Tukijan untuk diborgol dan dibawa petugas. “Biasa mereka pada awalnya mengadakan perlawanan, tapi karena salah, pada akhirnya mereka juga harus menyerah,” tambahnya.
Selain Tukijan yang dituduh sebagai penadah, pemakai dan menyimpan juga ditangkap Sam (35) warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Pasalnya Sam ini sebagai penyedia barang kayu Garu yang diperolehnya dengan melawan hukum. Ia menebang kayu tersebut didalam kawasan Konservasi TNMB, akibat ulah Sam sedikitnya 33 batang kayu rimba jenis Garu dan dua kusen yang dibuat dari 3 batang kayu Garu diamankan petugas.
Keberhasilan penangkapan ini juga karena operasi gabungan yang dilakukan bersama Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Wakasat Polres Jember, Ipda Doni. Menurutnya modus operandik kasus ini termasuk baru, artinya tidak ada pengepul yang dinilainya mudah dideteksi, sehingga pelaku langsung memesan dari penggergaji dihutan kawasan TNMB. “karena mereka mengakui salah, jadi mereka hanya minta keringanan hukuman,” kata Ibda Doni. (dew)



Baca Selengkapnya...

  © Klik Duniaku Ch3ru_Pastyle 2009

Back to TOP