Bangun Rumah Pakai Kayu Curian, Digelandang Petugas
Digelandang Petugas
Meski usianya sudah cukup senja Tukijan (60), warga Andongrejo ini masih ingin punya rumah dengan menggunakan kayu garu. Itupun diperolehnya dari menadah hasil merambah hutan, alias illegal logging, setelah ditangkap kini kasusnya ditangani Polsek Tempurejo, Jember. Sebagai BB nya 33 batang kayu Garu dan 2 kusen pintu yang menghabiskan 3 batang kayu Garu. Semua barang tersebut diperoleh dari tersangka Sam (35), warga Andongrejo, yang diduga keras hasil curian dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). KTU Balai TNMB, Sumarsono, SE yang memimpin langsung operasi penangkapan Tukijan membenarkan adanya penadahan kayu Garu yang dilakukan oleh Tukijan, warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Dikatakan Sumarsono, bahwa kasus ini merupakan modus operandik baru, karena konsumen atau pemakai membeli langsung dari pencurinya.
Ini termasuk jalur pintas agar tidak terlalu panjang urusannya, pembeli langsung pesan kepada pencuri kayu. “Dengan demikian barang cepat datang dan langsung digunakan untuk membuat rumah. Jadi prosesnya tidak terlalu panjang,” kata Sumarsono.
Dengan modus operandik yang baru seperti ini kalau tidak jeli, maka pihak TNMB akan sering kecolongan. Karena perjalanan kayu tidak terlalu panjang, tapi dari pencuri langsung dipakai jadi bahan bangunan. Untung saja informan segera memberitahu petugas, sehingga tim gabungan Polhut dan Polres Jember langsung bertindak. Hasilnya Tukijan ditangkap dan puluhan batang kayu Garu dan kusen dari kayu Garu disita dan diamankan.
Sumarsono menambahkan, saat digrebek pihak keluarga Tukijan sempat tidak terima kayu Garu yang digunakan sebagai bahan bangunan dan kusen mau disita. Tapi dengan ketegasan petugas, akhirnya keluarga Tukijan menyerah juga, mereka juga akhirnya melepas Tukijan untuk diborgol dan dibawa petugas. “Biasa mereka pada awalnya mengadakan perlawanan, tapi karena salah, pada akhirnya mereka juga harus menyerah,” tambahnya.
Selain Tukijan yang dituduh sebagai penadah, pemakai dan menyimpan juga ditangkap Sam (35) warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Pasalnya Sam ini sebagai penyedia barang kayu Garu yang diperolehnya dengan melawan hukum. Ia menebang kayu tersebut didalam kawasan Konservasi TNMB, akibat ulah Sam sedikitnya 33 batang kayu rimba jenis Garu dan dua kusen yang dibuat dari 3 batang kayu Garu diamankan petugas.
Keberhasilan penangkapan ini juga karena operasi gabungan yang dilakukan bersama Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Wakasat Polres Jember, Ipda Doni. Menurutnya modus operandik kasus ini termasuk baru, artinya tidak ada pengepul yang dinilainya mudah dideteksi, sehingga pelaku langsung memesan dari penggergaji dihutan kawasan TNMB. “karena mereka mengakui salah, jadi mereka hanya minta keringanan hukuman,” kata Ibda Doni. (dew)
0 komentar:
Posting Komentar