Tertangkap Basah,, Bawa Kukang Keluar TNMB
Beberapa waktu lalu, Sugeng Santoso (34), warga Dusun Krajan, Desa Curah Nongko Kecamatan Tempurejo tertangkap basah membawa Kukang Jawa (Nycticebus coucang) keluar dari kawasan Konservasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Menurut Kepala Seksi Konservasi TNMB Curah Nongko, Herman Sutresna, SH yang menangkap, Sugeng memang salah satu pelaku yang di TO oleh petugas Polhut TNMB, tapi ia termasuk pelaku yang licin dan mudah menghindar dari kejaran maupun tangkapan petugas. Berkali-kali informasi tentang Sugeng membawa satwa liar, begitu akan ditangkap BB nya sudah raib, sehingga petugas jaga jarak lagi.Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNMB, Sumarsono, SE yang ditemui di Balai TNMB membenarkan tertangkapnya pelaku yang membawa Kukang Jawa. Tersangka saat ini ditahan di Polwil, sementara BB Kukang Jawa yang masih hidup diamankan di Kantor Balai TNMB Jember. Satwa liar jenis Kukang Jawa yang pemalu ini termasuk satwa liar yang dilindungi bukan saja di Indonesia, tapi di dunia.
Makanya sangat disayangkan jika satwa yang sudah mendekati punah (vurnirable) ini masih diburu dan diperdagangkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Hampir saja satwa liar yang sangat dilindungi dunia ini lolos dari kawasan TNMB. Masalahnya yang membawa Kukang Jawa ini adalah warga Curah Nongko, sehingga karena penduduk lokal kadang keluar masuk sering tanpa diperiksa. “Di TNMB keberadaan Kukang Jawa sendiri sudah sulit dijumpai. Ini malah ditemukan orang yang membawa Kukang Jawa untuk diperjual belikan,” kata Sumarsono kesal.
Dicurigai
Kepada penyidik, Sugeng mengaku Kukang Jawa yang dibawa dia temukan ditepi jalan, terus dibawa untuk dipelihara dirumahnya. Sugeng mengaku juga baru pertama kali ini membawa satwa liar keluar dari kawasan TNMB, kemudian tertangkap petugas Polhut yang sedang mengadakan operasi. “Saya memang apes, membawa Kukang yang saya temukan dijalan, malah tertangkap petugas yang sedang operasi di Andongrejo,” Kata Sugeng ditirukan petugas.
Herman mengatakan, ia dan anak buahnya memang men TO Sugeng sejak lama. Selama ini informasi dari informan yang memantau Sugeng mengatakan bahwa Sugeng dikenal sebagai penadah satwa liar di Desa Curah Nongko, tapi karena setiap ketemu ia sedang tidak membawa BB sulit bagi petugas untuk menangkapnya. Kali ini Sugeng boleh bicara apapun, tapi setidaknya ia sudah tertangkap basah keluar kawasan dengan membawa satwa liar jenis Kukang Jawa yang sangat dilindung internasioal.
Ditegaskan Sumarsono, Sugeng bisa dikenai dengan pasal 21 (2) UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantara bunyi pasal tersebut: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Apalagi selain membawa Kukang Jawa, Sugeng juga membawa uang tunai Rp 1,5 juta. Ini termasuk jumlah yang cukup besar bagi orang desa, apalagi ia membawa satwa liar tersebut dimalam hari dan ditambah uang tunai yang cukup besar, sehingga layak dicurigai pula kalau uang tersebut diperuntukkan membeli satwa liar dari pemburu dihutan.
Saat akan diperiksa barang bawaannya yang dimasukkan dalam karung plastik (glangsing) Sugeng sempat berontak dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Tapi karena Herman dan tiga petugas lainnya sudah mengantisipasi, akhirnya Sugeng bisa dilumpuhkan dan ditangkap. “Karena tersangka adalah TO Polhut TNMB, kita sudah siap. Sehingga ketika Sugeng mencoba melawan dan melarikan diri petugas langsung melumpuhkan dan memborgolnya,” kata Herman. (dew)
0 komentar:
Posting Komentar