9.15.2009

Tembak Kijang Dikawasan TNMB, Dua Pemburu Ditangkap Tim Gabungan




Begitu mendapat informasi dari lokasi, Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) langsung mengambil langkah berkordinasi dengan Polwil Besuki. Tim yang beranggotakan Polhut dan 2 anggota Polwil langsung menuju lokasi dan dipandu oleh informan beberapa waktu lalu. Ditengah jalan, tepatnya di Jln Perkebunan PTPN 12 Malangsari tersangka 2 orang pemburu tertangkap basah dengan membawa barang bukti (BB) seekor kijang, senjata laras panjang jenis Mouser dan revolver beserta amunisinya.Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNMB, Sumarsono SE yang memimpin langsung operasi gabungan membenarkan kejadian penangkapan 2 pemburu tersebut. Ia mengatakan, pemburu yang tertangkap ini sudah lama menjadi TO Balai TNMB. Sehingga ketika ada informasi kedua pemburu masuk kawasan TNMB, pihaknya langsung koordinasi dengan Polwil dan langsung berangkat kelokasi. Hampir saja pihaknya terlambat, karena kedua pemburu tersebut tertangkap saat pulang dari berburu dan sudah ada dijalan perkebunan.
Kedua pemburu bernama Istas Pratono (40), wiraswasta, domisili di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dan Ibnu Nur Hansah (40), wiraswasta, domisili di Kecamatan Cluring, Banyuwangi ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan. Dikatakan Sumarsono, barang bukti (BB) senjata api laras panjang jenis Mouser (asli buatan Amerika, bukan rakitan), dengan amunisi 5 butir peluru, dan revolver dengan amunisi 13 butir, senter dan pisau. BB lainnya dua sepeda motor Yamaha Yupiter MX nopol P 6795 WE, dan Honda Supra X 125, nopol P 5872 YW.
Dikatakan Sumarsono, mereka berdua akan dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen surat sah. Saat ditanya tentang revolver dengan 13 butir peluru ini bisa dimiliki oleh perorangan atau standart TNI dan Polisi, Sumarsono mengaku masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka sementara, BB revolver tersebut Cal. 38 jenis pistol lama dan didapat dari peninggalan aparat. Hal ini cukup berbahaya kalau sampai perorangan dengan mudah memiliki senjata api jenis pistol. Bagaimanapun keberadaan pistol ini cukup mematikan, apalagi dengan 13 butir peluru. Jika saat itu pemburu mengadakan perlawanan sangat mungkin terjadi korban terluka atau lebih fatal lagi, tewas.
Apalagi saat ini sedang marak-maraknya teroris, jika ini tidak disikapi lebih serius bisa jadi kita tidak menyadari kalau ada teroris disekitar kita. Kita semua berharap tidak kecolongan dan tidak terlambat menyadari dalam hal ini. “Membawa senjata api tanpa dokumen surat saja sudah salah dan bisa dikenai pidana, apalagi dalam suasana hangat-hangatnya kasus teroris,” kata Sumarsono.

Pasal Berlapis
Sumarsono menjelaskan, bahwa tersangka yang tertangkap tangan itu sangat mungkin bisa dikenai pasal berlapis yang semuanya memberatkan. Disamping dua senpinya yang dikenai pasal Undang-undang Darurat, juga melakukan perburuan dikawasan Konservasi TNMB serta membawa hasil buruannya ini juga cukup memberatkan.
Tersangka yang bersangkutan bisa dikenai pasal 21 UU RI No 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantara pasal tersebut berbunyi: Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Mereka bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selain itu tersangka juga akan dituntut dengan pasal 33 UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diantaranya berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti Taman Nasional. Mereka yang melanggar akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. “Tuntutan pidana terhadap tersangka ini cukup berat, diharapkan setelah keluar dari menjalani pidana ini mereka akan sadar dan tidak melakukan prburuan di kawasan Konservasi TNMB lagi,” kata Sumarsono. (dew)



0 komentar:

  © Klik Duniaku Ch3ru_Pastyle 2009

Back to TOP