3.19.2009

Oknum WartawanPemeras Terancam 5 Tahun Penjara

Nasib sial yang dialami ke empat oknum wartawan media local dari Kota Lumajang ini, bener-bener bakal terjadi. Mereka yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sumarni – dan Hadi , warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger ini, kemudian dicokok petugas dan digelandang ke Mapolres Jember untuk kemudian diperiksa.

Seperti diketahui, keempat Okum wartawan masing-masing Hrmn, 45. Sup, 35, Smkri, 35 dan Slmt, 35 dicokok polisi setelah mereka mengambil uang tutup mulut dari Sumarni sebesar 1 juta rupiah. Ikhwal dicokoknya ke empat oknum wartawan yang sangat meresahkan masyarakat itu terjadi ketika keempatnya mengadakanpeliputanm di Daerah kecamatan Puger. Meeka tiba-tiba mendatangi sebuah warung, yang ada di Desa Puger wetan, tanpa basa-basi mereka kemudian menggedor pintu warung yang ternyata didalamnya ada Sumarni dan Hadi. Melihat kedua insane berlainan jenis itu keluar dari kamar, mereka kemudian memasang jerat. Bak wartawan professional , mereka menjepret dua insan lain jenis itu. Kemudian diantara mereka bilang, semua itu bias diatur, dan kasus tak bakalan diberitakan, jika mereka dapat uang tutup mulut. Didesak seperti itu dan tak inginmasalahnya semakin ruwet, kedua insan lain jenis tersebut menanyakan berapa uang yang harus diberikan. Awalnya keempat oknum wartawan itu minta 5 juta rupiah, namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadilah tawar menawar. Hingga akhirnya disepakati hanya 1 juta rupiah.

Tak ingin uangnya hangus begtu saja, persoalan itu kemudian diceritakan Sumarni pada tetangganya yang juga seorang polisi, berangkat dari informasi itulah, petugas tersebut keudian menghubungi tim dari Polres yang kebetulan beroperasi diwilayah tersebut. Setelah diadakan pengintaian dan penguntitan, maka dicokoklah ke empat oknum wartawan tersebut.

Diancam 5 Tahun PenjaraSetelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Jember, mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP, dimana mereka bakal terkena tuntutan 5 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kaurbinops Polres Jember Iptu Suroso. " Setelah menjalani penyelidikan, kuat dugaan mereka bakal terancam dengan pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara " ujarnya.(Pmd)


0 komentar:

  © Klik Duniaku Ch3ru_Pastyle 2009

Back to TOP