3.19.2009

Respon Kinerja KPK ,Humas Sediakan Formulir Pengaduan

Terobosan-demi terobosan yang dilakukan KPK dalam upaya mensosialisasikan gerakan anti korupsi patut diapresiasi positif . Mereka tidak hanya getol menyikapi berbagai aduan dugaan korupsi dari semua elemen masyakat, namun juga melakaukan gerakan pencegahan terjdinya korupsi dengan menyebar berbagai pamphlet, sekaligus formulir pengaduan jika terjadi dugaan korupsi. Seperti yang trjadi di Pemkab Jember, dalam beberapa hari terakhir, banyak masyarakat umum yang mendatangi Kantor Humas Pemkab , hanya sekedar untuk mengetahui kebenaran informasi, kalau Humas juga menyediakan formulr pengaduan . Seperti yang disampaikan Abdul Hakim, 35. Pria separuh baya ini, jauh-jauh datang ke kantor Humas Pemkab hanya sekedar membuktikan kebenaran informasi yang diterimanya terkait disediakannya formulir pengaduan gratifikasi. Dan ternyata informasi itu benar adanya hingga dirinya tak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengambil berbagai pamlet sekaligus formlir pengaduan, untuk persiapan jika nantiya dibutuhkan." Sebenarnya saya hanya ingin membktikan saja kok mas, apa bener informasi itu, ternyata bener, bahkan ada beberapa stiker dan pamlet dari KPK, dan itu membuat saya yakin, kalau KPK dan Pemkab Jember punya visi yang sama dalam upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan "

Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Peyelenggara Negara, misalnya penerimaan hadiah oleh Pejabat Penyelenggara Negara / Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan, yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Drs. Abdul Muis Balya, sangat mendukung adanya gerakan seperti itu, adanya himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat, agar melaporkan tentang penemuan tindak pidana korupsi, "Kami dari Inspektorat sangat mendukung upaya KPK sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, khususnya masalah gratifikasi", katanya menegaskan.Ia juga menjelaskan, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat 1, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang meliputi, pemberian uang, barang, rabat, (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.

Sejauh ini, katanya, KPK telah memberikan selebaran (pamflet) mengenai pemberantasan korupsi. "Bila masyarakat ingin melaporkan tindak pindana korupsi yang ditemukan, bisa mengisi form khusus dari KPK yang saat ini sudah ada di Kantor Bagian Humas – Pemkab Jember", pesannya. Abdul Muis menandaskan, tanpa adanya dukungan dan peran – serta dari masyarakat, mustahil perkara korupsi dapat ditangani. Selain itu, saat ini Indonesia juga telah memasuki era transparansi, akuntabilitas dan juga partisipasi masyarakat. "Oleh karena itu, masyarakat beserta aparat pemerintah diharapkan dapat bersama – sama untuk mendukung upaya tersebut", imbuhnya.

Ditanya mengenai peran – serta Inspektorat dalam fungsi pengawasan, pria yang sebentar lagi memasuki masa pension itu menegaskan, Inspektorat sebagai pihak pengawas (internal control) di lingkup Pemkab Jember berfungsi melakukan upaya pembinaan dan penertiban keadministrasian. "Setiap birokrat harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tupoksi yang melekat pada instansinya, dengan demikian tertib administrasi dapat dicapai", tukasnya.

Muis juga berpesan, bila ada masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik, apalagi sampai dimintai imbalan yang tidak sesuai dengan prosedur, maka hal itu dapat dilaporkan. "Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian gratifikasi, sehingga dapat dilaporkan pada KPK dengan mengisi form yang sudah tersedia di Bagian Humas – Pemkab Jember", pungkasnya. (Ar)



0 komentar:

  © Klik Duniaku Ch3ru_Pastyle 2009

Back to TOP