3.19.2009

Perlu Sosialisasi.

Larangan untuk tidak melakukan perkawinan pada anak –anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Semua pihak memiliki tanggung jawab. Terlebih, pihak-pihak yang memiliki otoritas khusus , hendaknya bersikap tegas. Jangan lagi menggadaikan nasib generasi muda ini hanya karena "Pakewuh", hanya karena materi yang tidak seberapa. Demikian halnya, peran guru-guru di wilayah, baik guru sekolah, guru ngaji maupun ulama, sangat berperan dalam mengeleminir terjadinya perkawinan dini. Departemen agama, bisa saja menggandeng beberapa LSM yang bergerak dalam perlindungan perempuan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman dampak terjadinya perkawinan dini tersebut. Pergunakan media-media yang ada baik cetak maupun elektronik agar sosialisasi dapat diterima dan dipahami masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, dalam urusan menciptakan generasi muda berkualitas, perempuan memiliki posisi menentukan. Di usia 18 tahun perkembangan fisik , pshichys , dan reproduksi perempuan mencapai kematangan. Dengan demikian jika perkawinan terjadi pada usia tersebut , secara alamiah perempuan sudah cukup matang untuk melakukan proses-proses alamiah tersebut, ditambah lagi dengan kematangan pasangannya , maka dapat dipastikan bakal melahirkan generasi-generasi yang berkualitas.

Kalau melihat uraian tersebut diatas , pemerintah hendaknya perlu melakukan langkah-lanngkah antisipatif agar kasus Ulfa dan Syeh Puji tidak terjadi. Pertama, pemerintah melalui Departemen agama melakukan sosialisasi aturan yang dibakukan tersebut untuk difahami dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa. Kedua, pemerintah melalui aparaturnya ditingkat bawah ( modin ), untuk menolak usulan perkawinan jika diindikasikan terjadi manipulasi umur. Untuk itulah, persyaratan bagi berlangsungnya pernikahan harus melampirkan Akta kelahiran, atau surat kelahiran yang dilegitimiasi oleh pejabat yang berwenang. Jika toh ternyata ada upaya memanipulasi, maka perlu memberikan sangsi tegas kepada semua pihak yang terkait. Ketiga, pemerintah hendaknya memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berupaya untuk memaksakan perkawinan pada anak usia dini dengan memberikan sangsi, baik administrative bagi yang ada dibirokrasi, maupun sangsi hukuman penjara bagi mereka diluar birokrasi. Hal itu dimaksudkan agar, upaya pemerintah untuk memberikan jaminan hukum kepada perempuan-perempuan usia dini benar-benar terwujud.Langkah antisipatif diatas dapat memberikan jalan keluar bagi terciptanya generasi muda yang lebih berkualitas, baik secara fisik dan psichys. Dan yang terpenting, diterapkannya aturan tersebut, memberikan keuntungan bagi perempuan , bukan lagi jadi pihak yang selalu dirugikan,sebaliknya dengan diterapkannya aturan tersebut, menjadikan posisi perempuan semakin diuntungkan. Dengan demikian, upaya perbaikan kualitas generasi dapat diwujudkan. Dan tak salah jika ternyata perempuan merupakan factor penentu bagi terjaminnhya kualitas sumber daya manusia. (*)



0 komentar:

  © Klik Duniaku Ch3ru_Pastyle 2009

Back to TOP